PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Bandung Nomor 335 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur (Bantuan Walikota Khusus Bidang Kemakmuran)
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bandung Nomor 335 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025, Telah Di Tetapkan Visi Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City) Dan 6 (Enam) Misi Antara Lain Mengembangkan Perekonomian Kota Yang Berdaya Saing, Dimana Untuk melaksanakan Visi Dan Misi Termaksud, Bidang Kemakmuran Merupakan Salah Satu Program Prioritas Pemerintah Kota Bandung, Dan bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Upaya Pemerintah Kota Bandung Telah Menganggarkan Dana Hibah Program Bawaku Makmur Sebagaimana Telah Tercantum Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, Sehingga Untuk Menunjang Kelancaran Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur Perlu Diatur Mengenai Mekanisme Dan Prosedur Serta Syarat – Syarat penerima Dana Hibah Program Bawaku Makmur Termaksud, Dan Berdasarkan Pertimbangan Perlu Menetapkan peraturan Walikota Bandung Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Program Bawaku Makmur (Bantuan Walikota Khusus Bidang Kemakmuran).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 335 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.