Peraturan Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK
Peraturan Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka transparansi, optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kota Jayapura, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa maka perlu membentuk Peraturan Walikota Jayapura tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum Peraturan Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam peraturan dibahas mengenai:
Pembentukan kantor unit layanan pengadaan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.