PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Umur Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas untuk Dapat Dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dalam keadaan rusak atau tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan milik pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.