Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan atau sistem pendidikan formal di Kota Pagar Alam perlu dibentuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
11

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2009

Berlaku Tanggal
22 Juli 2009

Sumber
BD.2009/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar