Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2016

Berlaku Tanggal
06 Februari 2016

Sumber
BD No.8/2016

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar