Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079)
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/ PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/ Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Tahun 2015;
3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh;
4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.