Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dengan Peraturan Walikota;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas keanggotaan dewan pengupahan (DEPEKO) Kota Surakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.