PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia, khususnya anak-anak, serta merampas hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar;
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.