Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia, khususnya anak-anak, serta merampas hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
3

Tahun
2007

Tentang
Perwali Tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2007

Berlaku Tanggal
07 Februari 2007

Sumber
BD.2007/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar