PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan budaya yang pluralistik maka perlu membudayakan penulisan aksara jawa;
- bahwa guna pelestarian budaya jawa di Kota Surakarta maka perlu pembudayaan penulisan papan nama dengan aksara jawa pada bangunan pemerintah dan non pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa Pada Bangunan Pemerintah Dan Non Pemerintah di Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.