PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/drt/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan teknologi reklame yang diikuti dengan makin banyaknya pemasangan reklame akan berpengaruh terhadap estetika kota, maka perlu untuk membatasi dengan merubah cara penghitungan besarnya Pajak Reklame khususnya yang berada di luar prasarana kota baik dalam ruang (in door) maupun luar ruang (out door);
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Susunan Tim Keanggotaan Penataan Reklame perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/Drt/1999
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.