PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15W Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15W Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2008
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15W Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.