Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18A Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18A Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Surakarta Tahun 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18A Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan RKPD Kota Surakarta sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah danMusyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2013;
  2. bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Keluarahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2013 diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, meka perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Perangkat Daerah danMusyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
18A

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Surakarta Tahun 2013

Ditetapkan Tanggal
27 September 2012

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2012

Sumber
BD.2012/NO.69

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18A Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar