Peraturan Walikota Surakarta Nomor 37 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-P Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
37

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 September 2012

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
02 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.48

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-T Tahun 2009

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 37 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar