PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 M2 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengUI1 2000 M”
- (dua ribu meter kubik) per tahun yang semula merupakan kewenangan pemerintah provinsi telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian h:iri Usaha Dan Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasite, Sampai Dengan 2000 M (dua ribu meter kubik) per tahun;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.