Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2014 sampai dengan Triwulan II terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-SKPD dan DPA – PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama;
  2. baha sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuda, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali No 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
14

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2014

Berlaku Tanggal
27 Juni 2014

Sumber
BD.2014/No. 21

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan walikota Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar