Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Badan Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota SUrakarta, memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNS berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa agar pengelolaan sumber daya manusia pada UPT Solo Technopark dapat lebih efektif, efisien baik secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu adanya pegawai yang berasal dari non PNS;
  3. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS dan Pejabat Pengelola BLUD UPT Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
20

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
15 September 2014

Diundangkan Tanggal
16 September 2014

Berlaku Tanggal
16 September 2014

Sumber
BD.2014/No. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar