Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta kepada Sekretaris Daerah Kepala Dinas/kepala Badan/inspektur Inspektorat/sekretaris DPRD/sekretaris KPU/kepala Kantor/kepala Bagian/direktur RSUD/camat dalam Penetapan Penyesuaian Gajl Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Jenis

Nomor
31 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta kepada Sekretaris Daerah Kepala Dinas/kepala Badan/inspektur Inspektorat/sekretaris DPRD/sekretaris KPU/kepala Kantor/kepala Bagian/direktur RSUD/camat dalam Penetapan Penyesuaian Gajl Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
01 April 2010

Diundangkan Tanggal
01 April 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2010/NO.31

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Download PDF (68.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar