Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu disusun Perubahan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) yang telah disahkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
56

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.56

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar