PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/negeri Setiap Desa/negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ay at (1) PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua. Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Ambon menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nonor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa telah bermanfaat bagi Perlindungan Sosial Masyarakat Desa/Negeri yang terdampak PandemicCorona Virus Disearse 2019 (COVID-19). Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa/Negeri, perlu mengatur lebih lanjut tata cara perhitungan rincian Dana Desa per Desa/Negeri di Kota Ambon.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Walikota Ambon Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.