PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa dalam rangka mencegah peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu dan keluarga terhadap permasalahan kesehatan yang disebabkan akibat penyakit yang diderita sehingga menimbulkan dampak keterpurukan atau keterlantaran;
- bahwa dengan penghapusan program Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur diperlukan aturan pengalihan pembiayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial atau masyarakat tidak mampu tanpa identitas di Kota Balikpapan;
- bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di Luar Kuota Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan pada saat ini;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- bahwa pelaksanaan Verifikasi dan Validasi terhadap data penerima bantuan iuran kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.