Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket dan Pola Kemitraan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kebradaan Minimarket Pengelola Jaringan Usaha Harus Dapat Memberikan Manfaat Yang Besar Bagi Masyarakat Dan daerah, Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Dalam Berusaha Dan Upaya Mencegah Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Untuk Memperdayakan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Untuk Melaksanakna Ketentuan Pasal 6 Ayat 6 Dan Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
- Undang-Undang 1959 No 27
- Undang-Undang 2011 No 12
- Undang-Undang 2014 No 23
- No 4 2016
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang – Ketentuan Umum Pasal 1 – Ruang Lingkup Pasal 2 – Kriteria Minimarket Pasal 3 – Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5 – Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7 – Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10 – Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13 – Sanksi Administratif Pasal 14 –
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.