PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Besaran Honorium Tim/forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa belanja barang oprasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/ jasa yang habis pakai honorarium/ upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
- bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan yang dapat dipergunakan untuk pengeluaran Penetapan Besaran Honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan satuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.