Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Besaran Honorium Tim/forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa belanja barang oprasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/ jasa yang habis pakai honorarium/ upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
  2. bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan yang dapat dipergunakan untuk pengeluaran Penetapan Besaran Honorarium;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan satuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
95

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Besaran Honorium Tim/forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020

Berlaku Tanggal
16 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.96

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar