PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah serta surat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1857/SET tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan UPTD Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.