Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembangunan Kota Batam berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016-2021, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kota Batam per semester untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencapaian target kinerja Pemerintah Kota Batam. Mengacu pada hasil evaluasi triwulan Kedua atau semester pertama pelaksanaan APBD Tahun 2018, dipandang perlu melakukan penyesuaian target capaian kinerja Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 33 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.