Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I angka III Kebijakan Penyusunan APBD point 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa untuk Rincian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH, DAK dan DID dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
25

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
22 April 2020

Diundangkan Tanggal
22 April 2020

Berlaku Tanggal
22 April 2020

Sumber
BD.2020/No.735

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar