PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah Kota Batam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meminimalisir terjadinya tungakan pinjaman dana bergulir pada UPT pengelolaan dana bergulir BPKAD, Perlu dilakukan perubahan persyaratan yang telah ditentukan khususnya terkait jaminan yang diagunkan oleh pelaku usaha mikro dan koperasi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Batam
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah Kota Batam
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2021
Berlaku Tanggal
21 Juni 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pelaporan Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi Uraian Tugas dan Sistem Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam
Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 208 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Tempat Khusus Parkir
Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam