PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – Dalam rangka pelaksanaan pembayaran belanja Daerah Kota Kotamobagu yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan aman dalam pengelolaannya, maka dilakukan sistem pembayaran Non Tunai;
- – Guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja daerah dengan sistem Non Tunai perlu menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur sistem pembayaran Non Tunai dalam APBD Kota Kotamobagu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.