Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Reklame
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perijinan Reklame.
Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1996
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Kupang No 3 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ketentuan Perizinan Reklame;
III. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penyelenggaraan Reklame;
IV. Keanggotaan dan Tugas Tim Reklame;
V. Ketentuan Peralihan;
VI. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.