Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu dolakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan pembebasan pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
- bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta keberpihakan kepada masyarakat, perlu memberikan kebijakan pembebasan pajak berupa pembebasan sanksi administratif PBB-P2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam wilayah Kota Kupang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2;
III. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.