Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Non Pegawai Neger Sipil Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka dipandang perlu menihjau Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar,
Dasar hukum Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntantansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PErubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD kota Makassar
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah kota Makassar
- Peraturan Walikota Makassar nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem dan prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Makassar
- Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar,
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, sekretaris Daerah, Piimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.