Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kota Makassar Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah ctiubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2015 mendekati nilai pasaryang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pemberian Pengurangan Secara Massa! Pajak Burri dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Makassar Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
51

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kota Makassar Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
29 November 2018

Diundangkan Tanggal
29 November 2018

Berlaku Tanggal
29 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar