PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Manado Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Manado Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada UPTD RSUD Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka ASN perlu ditingkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Risiko Kerja bagi ASN pada UPTD RSUD Kota Manado.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Manado
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Manado Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.