PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dinamika perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan sesuai peruntukannya;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang;
- bahwa Izin pemanfaatan ruang merupakan salah satu instrument dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Palangka Raya;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dibidang Penataan Ruang diperiukan pembagian tugas dan fungsi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan fungsi dan kapasitas iembaga dan instansi yang berhubungan dengan penataan ruang di Kota Palangka Raya;
- bahwa dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang diperlukan suatu pedoman terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang khususnya pengaturan terhadap perizinan pemanfaatan ruang;
- f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Palangka Raya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.