Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Dalam Rangka Mengatur Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Daalam Negeri Bagii Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetaap Telah Ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 11 Tahun 2011 Tentang Peddoman Perjalanan Dinas Keluar Negerri Bagi Pejabat/Pegawai Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Peddoman Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Hal Tersebut Dipandang Untuk Perlu Untuk Menetapkan Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Perjalann Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dqan Anggota De3wan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawa Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya Sesuai Dengan Kaidah Pelaksanaan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara Serta Dengan Meperhatikan Kemamuan Keuangan Daerah;
  3. B;
  4. bahwa Agar Perjalanan Dinaas Dapat Dilaksanakan Secara Tertib, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Perrlu Mengatur Kembali Ketentuan Mengenai Perjalanan Dinas, Dengan Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
  5. C;
  6. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Daan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Egerri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerinta Kota Palangka Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
56

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
25 Desember 2017

Berlaku Tanggal
25 Desember 2017

Sumber
BD.2017/56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar