Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kepada pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja daerah lebih efektif dan tepat sasaran, perlu dievaluasi dan mengatur kembali pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
27

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar