Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
30

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
11 September 2020

Diundangkan Tanggal
11 September 2020

Berlaku Tanggal
11 September 2020

Sumber
BD.2020/29

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar