PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Kampong, Perangkat Kampong, Badan Permusyawaratan Kampong dan Lembaga Kemasyarakatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.