Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Kampong, Perangkat Kampong, Badan Permusyawaratan Kampong dan Lembaga Kemasyarakatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Kampong, Perangkat Kampong, Badan Permusyawaratan Kampong dan Lembaga Kemasyarakatan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019

Berlaku Tanggal
11 Januari 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar