PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan danmanfaat untuk masyrakat maka diperlukan sistem pembayaran belanja secara non tunai yang bersumber dari APBD;
- bahwa pembayaran belanja yangbersumber dari APBD secara tunai berpotensi menimbulkan penyelahgunaan wewenang dan berpotensi terjadi korupsi sehingga diperlukan sistem pembyaaran belanja APBD yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
- bahwa Perwako No 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja APBD Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaannya sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja yang Bersumber dari APBD Pemerintah Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2017
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.