Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2019 sampai dengan Triwulan II terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-PD dan DPA-PPKD pada obyek dan rincian dalam jenis belanja yang sama;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwako tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kelima atas Perwako No 26 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
33

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2019

Berlaku Tanggal
26 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.33

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2018

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar