PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, maka perlu melaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien dengan menerapkan kebijakan penilaian risiko di Pemerintah Kota Yogyakartbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.