Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya penularan Virus Corona Disease 2019 di Kota Yogyakarta, perlu diambil langkah-langkah preventif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2020

Berlaku Tanggal
19 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar