Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meningkatkan kualitas pendidikan non formal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
28

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.28

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar