Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2021

Berlaku Tanggal
12 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.21

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor83 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta utk Satuan Pendidikan
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar