Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Nomor 147 Tahun 2020 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
124

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Nomor 147 Tahun 2020 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2021

Berlaku Tanggal
20 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.124

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar