Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  2. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa antara lain dengan melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa;
  3. bahwa dalam pelaksanaan perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Badan Usaha Milik Desa memerlukan pedoman dalam bentuk Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021

Berlaku Tanggal
06 Mei 2021

Sumber
BD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar