PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan telah ditetapkan peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kota Luubuklinggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 serta dibentuknya Unit pelaksana Teknis Dinas yang baru berupa Rumah Sakit Umum Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi Potensi peningkatan pendapatan Asli Daerrah sehingga perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2021
Berlaku Tanggal
13 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.4
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.