PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa tarif layanan pada badan layanan umum ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan dan untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.