PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Obat Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
- bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, maka perlu mengatur perizinannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perizinan Usa ha Obat Hewan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.