PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Dalam rangka pengelolaan PDAM Kota Prabumulih secara profesional, efektif, dan efisien dan dapat berdaya guna dan berhasil guna dimasa yang akan datang perlu ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja PDAM Kota Prabumulih.
Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah :
UU Nomor 5 Tahun 1962 jo UU Nomor 6 Tahun 1969;
UU Nomor 22 Tahun 1999;
UU Np. 6 Tahun 2001;
PP Nomor 14 Tahun 1987;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
Permendagri Nomor 1 Tahun 1997;
Permendagri Nomor 7 Tahun 1998, Kepmen Otoda Nomor 8 Tahun 2000.
Dalam ketentuan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, Badan Pengawas PDAM, Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian Teknik, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.