Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2002
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum;
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
Penjelasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.